Makalah tentang
Masalah P T. Freeport di Timika
Makalah
tentang Masalah P T. Freeport di Timika
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan
karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah yang
bertemakan "Makalah tentang Masalah PT. Freeport di Timika" .Tidak
lupa saya ucapkan kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan
dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...
Saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...
Balikpapan, 28
Desember 2015
Penulis,
DAFTAR ISI
I.
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang……………………………………………..............................................
1.2
Tujuan……………………………………………….……..................................................
1.3 Pembahasan
masalah……………………………………...........................................
II.
Pembahasan
2.1 Awal mulanya
kasus PT. Freeport..............................................................
2.2 Insiden terakhir kasus PT. Freeport............................................................
III.
Penutup
3.1
Kesimpulan………………………………….........................................……………………
3.2 Saran…..........................................……………………………………………………………
Daftar Pustaka
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Tanah
Papua sangat kaya Tembaga dan Emas merupakan sumber daya alam yang sangat
berlimpah yang terdapat di Papua. Papua terkenal dengan produksi emasnya yang terbesar
di dunia dan berbagai tambang dan kekayaan alam yang begitu
berlimpah. Keadaan inilah yang menjadikan Papua sebagai tempat aktivitas
perusahaan tambang, yang bertujuan untuk mengambil sumber daya alamnya.
Sedangkan, PT.
Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas
sahamnya dimiliki Freeport-McMoran Copper & Gold Inc., perusahaan ini
adalah pembayar pajak terbesar kepada Indonesia dan merupakan penghasil emas
terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freeport Indonesia telah melakukan
eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Estberg (dari 1967)
dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika,
Provinsi Pupua.
Seiring dengan
berjalannya aktivitas pertambangan banyak sekali terjadi peristiwa yang dinilai
tidak banyak membawa manfaat bagi rakyat Indonesia umumnya dan rakyat Papua
khususnya. Banyak lembaga swadaya masyarakat yang bekerja, meneliti kejadian
yang sesungguhnya tentang PT Freeport di Papua. Dan banyak pula laporan yang berisikan
kejahatan PT Freeport.
Lahan ribuan
hektar itu adalah Grasberg. Orang Amungme di Timika menyebutnya, Gunung
Tenogome. Lahan ini sekitar 40 tahun lalu menjadi sangat berarti untuk
penambangan tembaga yang bernilai triliunan rupiah dikemudian hari. Tambang itu
berawal dari sebuah lokasi yang sangat kecil. Inilah inspirasi terbesar setelah
demam emas di Sungai Laloki. Sekitar 10 mil dari Port Moresby di Papua New
Guinea (PNG) pada 1878. Laloki telah menjadi magnet bagi tim ekspedisi dunia
untuk mencari sumber emas lain. Akhirnya mereka mendapatinya di Papua.
Inspirasi ini juga yang membuat pemerintah Belanda pertama kali memberikan ijin
ekspedisi pada Forbes Wilson dan Mozes Kilangin Tenbak untuk mengambil
batu-batuan di Ertsberg. Batuan yang ternyata telah mengantar Amerika
menghasilkan triliunan rupiah pertahun dan menghilangkan nilai yang sama untuk
pemerintah Indonesia. Dalam operasinya, Freeport bisa memperoleh keuntungan
bersih mencapai Rp 1,27 triliun. Setahun setelahnya, 2003, nilainya bahkan naik
hingga Rp 1,62 triliun. Lonjakan itu bertambah pada 2004 menjadi Rp 9,34
triliun.
1.2 Tujuan
Agar para pembaca mengetahui apa saja asal mulanya dan insiden terakhir kasus
PT.Freeport di Timika yang sedang maraknya diberitakan dimasyarakat indonesia.
Sebab,kasus ini hingga sekarang masih belum terselesaikan.Bahkan pemerintah
Indonesia menyimpan permasalahan ini hingga bertumpuk-tumpuk yang seakan-akan
pemerintah seperti menutup mata dengan kasus ini.
BAB II
Pembahasan
2.1 Awal mulanya kasus
PT. Freeport
PT Freeport Inonesia, Bukan Sekedar Masalah Renegosiasi Tapi Menegakkan
Kedaulatan RI
Sudah 44 tahun
aktivitas pertambangan emas PT Freeport-McMoran Indonesia (Freeport) bercokol
di tanah Papua. Namun selama itu pula kedaulatan negara ini terus diinjak-injak
oleh perusahan asing tersebut. Pada Kontrak Karya (KK) pertama pertambangan
antara pemerintah Indonesia dan Freeport yang dilakukan tahun 1967 memang
posisi tawar pemerintah RI masih kecil, yaitu hanya sekedar pemilik lahan. Dibandingkan
PT Freeport yang memiliki tenaga kerja dan modal tentu posisi tawar pemerintah
saat itu masih kecil. Namun setelah 44 tahun apakah posisi tawar pemerintah
Indonesia masih rendah? Tentu tidak! Mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang
Mineral dan Batu Bara yang mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk melakukuan
renegosiasi kontrak seluruh perusahaan tambang asing yang ada di negeri ini. UU
ini menggantikan UU Nomor 11 tahun 1967 yang disahkan pada Desember 1967 atau
delapan bulan pasca penandatanganan KK. Berdasarkan data Kementrian ESDM,
sebanyak 65 persen perusahaan tambang sudah berprinsip setuju membahas ulang
kontrak yang sudah disetujui. Akan tetapi sebanyak 35 persen dari total
perusahaan tersebut masih dalam tahap renegosiasi, salah satunya adalah
pengelola tambang emas terbesar di dunia yaitu Freeport.
Menurut Direktur dan
CEO Freeport Indonesia, Armando Mahler, menyatakan bahwa kontrak pertambangan
yang dimiliki perusahaan dengan pemerintah Indoneisa sudah cukup adil bagi
semua pihak. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak Freeport enggan untuk patuh
kepada UU yang berlaku, yaitu UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dari sini
terlihat bahwa kasus Freeport ini tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah
akan tetapi juga menginjak-injak kedaulatan Republik ini dengan tidak mau patuh
terhadap UU yang berlaku. Menurut seorang pengamat Hankam, Bapak Soeripto,
Konflik yang mendasasari kasus Freeport ini adalah Kontrak Karya (KK) yang
telah melecehkan Indonesia.
Salah seorang pengamat
Hankam yang sudah senior, Bapak Soeripto, menyatakan bahwa PT Freeport telah
memberikan sejumlah dana kepada aparat keamanan TNI/POLRI dalam rangka menjaga
keamanan Freeport di atas tanah Papua. Hal ini jelas menentang UU karena
menurut UU pembiayaan aparat keamanan untuk perlidungan objek vital nasional
harus bersumber dari APBN bukan dari perusahaan asing. Akibatnya banyak putra
daerah Papua yang merasa asing di rumah mereka sendiri. Dari sini terkesan
bahwa aparat keamanan justru lebih membela kepentingan asing dari pada
kepentingan bangsanya sendiri. Padahal mereka harusnya menindak Freeport
yang notabene telah merusak lingkungan dengan membuat lubang tambang di
Grasberg dengan diameter lubang 2,4 kilometer pada daerah seluas 499 ha dengan
kedalaman mencapai 800 m2 . Dampak lingkungan yang Freeport berikan
sangat signifikan, yaitu rusaknya bentang alam pegunngan Grasberg dan Ersbeg.
Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas 166 km2 di
daerah aliran sungai Ajkwa.
PT Freeport
McMoran Indonensia pun telah berlaku semena-mena kepada karyawan Freeport
Indonesia yang kebanyakan adalah orang asli Indonesia. Menurut pengakuan Bapak
Tri Puspita selaku Sekretaris Hubungan Industri Serikat Pekerja Freeport
Indonesia, Freeport bersifat eksklusif sehingga akses untuk ke rumah sakit
ataupun mess pun juga sulit. Lebih jauh lagi, standart yang dimiliki pekerja
Freeport dari Indonesia sama dengan seluruh karyawan Freeport yang ada di
seluruh dunia akan tetapi gaji yang diterima oleh pekerja dari Indonesia hanya
separuhnya. Menariknya lagi, menurut laporan dari Investor Daily tanggal
10 Agustus 2009, dikatakan bahwa pendapatan utama PT Freeport McMoran adalah
dari operasi tambabangnya yang ada di Indonesia, yaitu sekitar 60%. Sampai saat
ini karyawan Freeport tengah menjalankan aksi mogok kerja dengan menuntut
kenaikan gaji US$ 4 per jam. Sampai sekarang pihak management Freeport tidak
menyetujui tuntutan pekerja Indonesia tersebut. Bukan keadilan yang didapatkan
pekerja Freeport dari Indonesia yang menuntut kenaikan gaji akan tetapi
tudingan sebagai kelompok separatis lah yang mereka dapat. Padahal mereka hanya
menuntut hak-haknya sebagai warga negara untuk memperoleh kesejahteraan.
Menurut seorang pakar
ekonomi dari Universitas Padjajaran sekaligus aktivis LSM Econit, Ibu Hendri,
setidaknya ada tiga alasan mengapa solusi Freeport ini bukan sekedar negosiasi.
Pertama, Yaitu meluruskan aturan perundang-undangan yang menyimpangkan amanah
konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Kedua, Renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya
(KK) yang tidak memakai dasar konstitusi tidak akan memberikan manfaat bagi
kepentingan rakyat Indonesia. Dan yang terakhir, rakyat Papua secara khusus dan
bangsa Indonesia secara umum membutuhkan dana yang besar untuk mengejar
ketertinggalan dalam membangun fasilitas yang diperlukan untuk mendukung
pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.
Indonesia
sebagai bangsa yang besar, harusnya tidak hanya mengejar keuntungan finansial
seperti pajak, deviden ataupun pembagian royalti dari sektor pertambangan akan
tetapi juga harus fokus pada keuntungan ekonomi, ungkap Ibu Hendri. Pemerintah
harus mempunyai visi besar dalam mengelola SDA yang dimiliki. Dalam hal ini,
pemerintah harus mempunyai koridor kebijakan yang jelas mengenai bagaimana
pemanfaatan segala sumber daya alam yang dimiliki untuk kemajuan ekonomi bangsa
Indonesia. Sebagai contohnya, pemerintah China tidak serta merta segera
mengekspor kandungan batu bara yang dimiliki secara besar-besaram ke pasar
dunia akan tetapi China menahan produk batu baranya dalam negeri untuk
kepentingan dalam negeri sendiri tersebut untuk mendorong kemajuan ekonomi
negeri tersebut, dalam hal ini sumber energi.
Pak Soeripto yang juga
selaku mantan anggota Badan Intelejen Negara (BIN) mengemukakan analisis yang
menarik, menurut beliau, pasca Perang Dingin, selayaknya bangsa Indonesia sadar
bahwa trend perang dalam masa sekarang adalah perang untuk memperebutkan sumber
daya alam atau resource war. Sekarang negara-negara besar sedang
berperang untuk merebutkan sumber daya alam. Dan ini sudah terjadi di berbagai
negara seperti Iraq, Afganistan, Kongo, Libya, dll. Urusan perebutan masalah
sumber daya alam ini sejatinya tidak memperdulikan berapa korban jiwa yang
jatuh. Begitu juga masalah Freeport, kita tahu sendiri akhir-akhir ini masih
sering terjadi aksi penembakan di Papua yang menelan korban baik kalangan
aparat keamanan ataupun putra daerah Papua sendiri.
Sudah selayaknya kita
memandang kasus Freeport ini selain dengan pemahaman yang mendalam juga dengan
kacamata perspektif yang berbeda. Sehingga kita dapat melihat masalah ini
secara komprehensif. Harus kita ingat bahwa masalah ini bukan sekedar
penandatangan kontrak kerja baru, hitam di atas putih. Melainkan masalah
yang lebih krusial lagi, yaitu penegakkan kedaulatan Republik Indonesia.
Awalnya dari ekspedisi
itu, sebelum diketahui oleh pemerintah Indonesia jika nantinya akan
disia-siakan, bersama Freeport Internasional, pemerintah meneken negosiasi yang
menakjubkan. Namanya Kontrak Karya Pertama. Tahun 1967. Diluar dugaan, orang
Papua menganggapnya aneh karena status wilayah masih belum jelas. Yang
mencengangkan kemudian adalah, sebelum Pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat
(Pepera) dilaksanakan pada 1969 atau dua tahun sebelum Free of Choice, kontrak
telah diteken.
Lewat Orde Baru, pemerintah selanjutnya mengeluarkan UU No:1/1967 tentang Penanaman Modal Asing pada Januari 1967. Undang-Undang ini untuk merespon keinginan pembukaan tambang baru. Maret 1967, PT. Freeport Indonesia Incorporate (FII), perusahaan yang dibentuk Freeport Internasional, diwakili Forbes Wilson akhirnya menandatangani Kontrak Karya Pertama. Usaha penambangannya di wilayah Pegunungan Selatan Jayawijaya, di Gunung Erstberg. Dalam bahasa Amungme disebut Yelsegel Ongopsegel. Penandatanganan untuk operasi tambang selama 30 tahun itu kini telah menghasilkan lubang raksasa di Erstberg yang diberi nama “Danau Wilson.” Nama ini diberikan sebagai penghormatan kepada Forbes Wilson. “Sejak awal, negara memang sudah tidak mengakui adanya masyarakat adat,” tegas Jerry, peserta dari Nabire dalam Seminar bertema, Satu Tanah; Satu Kultur dan Satu Hati di Hotel Sentani Indah belum lama ini.
Lewat Orde Baru, pemerintah selanjutnya mengeluarkan UU No:1/1967 tentang Penanaman Modal Asing pada Januari 1967. Undang-Undang ini untuk merespon keinginan pembukaan tambang baru. Maret 1967, PT. Freeport Indonesia Incorporate (FII), perusahaan yang dibentuk Freeport Internasional, diwakili Forbes Wilson akhirnya menandatangani Kontrak Karya Pertama. Usaha penambangannya di wilayah Pegunungan Selatan Jayawijaya, di Gunung Erstberg. Dalam bahasa Amungme disebut Yelsegel Ongopsegel. Penandatanganan untuk operasi tambang selama 30 tahun itu kini telah menghasilkan lubang raksasa di Erstberg yang diberi nama “Danau Wilson.” Nama ini diberikan sebagai penghormatan kepada Forbes Wilson. “Sejak awal, negara memang sudah tidak mengakui adanya masyarakat adat,” tegas Jerry, peserta dari Nabire dalam Seminar bertema, Satu Tanah; Satu Kultur dan Satu Hati di Hotel Sentani Indah belum lama ini.
Baginya, sangat luar biasa pemerintah saat itu
langsung membuat kontrak karya. Padahal bagi suku-suku dipedalaman Papua, untuk
memperoleh lahan yang luas, tak
segampang yang dikira. Perlu pertumpahan darah untuk mendapat sejengkal tanah.
Tanah bagi mereka ibarat ibu yang menjaga dan memelihara. Bagi mereka tanah
tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga bermakna religius. Mereka
mempergunakan tanah untuk mendukung segala aktifitas dan menjalankan kehidupan
sehari-hari.Tapi ini berbeda. Sampai disini, masyarakat juga tak dapat berbuat banyak. Mereka bahkan berpartisipasi dalam menunjang ekspedisi pembukaan Freeport. Masyarakat setempat terlibat mulai dari persiapan di Kokonao hingga pembukaan pemukiman baru di Akimuga. Pada proses pembukaan lahan ini, Tokoh Amungme,Mendiang Guru Mozes Kilangin Tenbak menceritakannya, “kitorang berjalan dari gunung ke gunung untuk membuka jalan untuk Freeport masuk. Kini semua sudah terbuka lebar semua orang datang ke Timika”.
Seseorang yang kemudian menyesali masuknya Freeport adalah tokoh Amungme, almarhum Tuarek Narkime. “Saya selalu bertanya kepada Tuhan, mengapa Tuhan menciptakan gunung-gunung batu dan salju yang indah itu di daerah Suku Amungme? Apakah karena gunung-gunung yang kaya dengan sumber daya mineral itu, Freeport, ABRI, Pemerintah, dan orang luar untuk datang ke sini dan mengambilnya demi kepentingan mereka dan membiarkan kami menderita?”. “Apakah karena itu, kami orang Amungme harus terus menerus ditekan, ditangkap, dan dibunuh tanpa alasan? Jika alasan itu yang kami maksudkan lebih baik musnahkan kami, enyahkan kami agar kalian bisa mengambil dan menguasai semua yang kami miliki”. Kalimat itu masih terngiang hingga kini. Tuarek Narkime, 1994, juga mengatakan, “Sungguh, saya benar-benar marah kepada Tuhan. Mengapa Dia harus menempatkan segala gunung-gunung yang indah dan barang tambang itu di sini”.
Pergumulan Narkime tanpa disadari kemudian membawa perubahan besar. Warga Amungme pun marah. Kekecewaan itu berakhir diatas sebuah perjanjian pada Januari 1974. Hasilnya, mereka mendapat dana satu persen. Freeport juga membentuk Lembaga Masyarakat Amungme dan Kamoro terutama untuk pengelolaan dana tersebut yang bagi masyarakat setempat disebut uang darah. Namun kekecewaan belum berakhir. Persoalan kemudian berlanjut dengan selalu muncul perang antara suku di Timika. Penembakan, kekerasan, pembunuhan dan pemerkosaan juga menjadi warna baru setelah itu.
Keberadaan
Freeport sejak kontrak karya ke-satu ilegal dalam transparansi dan ketetapan
pajak bagi negara. Hasil Freeport baru diketahui secara resmi dan diatur dalam
Undang-undang negara Indonesia sejak kontrak karya ke-2. Nah, Kontrak karya
pertama Freeport tahun 1967 sesungguhnya fiktif.
Indonesia sudah rugi
sejak Freeport masuk. Sekarang pun tetap rugi karena konstitusi Negara
mendukung emas dibawa ke Amerika dan negara Lainya di dunia. Pemerintah sibuk
dengan kasus-kasu keamanan perusahaan di Papua, sedangkan ekonomi bangsa
terabaikan. Nah, diawah ini adalah gambaran apa saja tentang Freeport yang
sudah berlalu.
Agar bangsa ini dapat
merefleksikan bagaimana solusi terbaik bagi Papua dan tentunya martabat bangsa
Indonesia di ukur sejak penanganan kasus semacam Freeport diPapua. Dengan
cadangan 25 milyar pon tembaga, 40 juta ons emas dan 70 juta ons perak,
nilainya sekitar 40 milyar dollar AS berdasarkan harga berlaku. Freeport
diberikan jaminan untuk bekerja di lokasi pertambangan untuk bertahun-tahun.
Jika menemukan tambahan kekayaan mineral di atas 4,1 juta hektar di tanah
sekitarnya akan menjadi hak eksklusif Freeport.
Indonesia
menjawab Tuntutan Rakyat Papua terkait keberadaan PT. Freeport Indonesia.
Catatan singkat dampak Sosial (konflik ) yang timbul sejak kehadiran PT.
Freeport di Tanah Papua. Posisi Negara dalam mengatasi Freeport, suatu masalah
sekarang. Berikut adalah aspek konflik dan penanganan Negara diawali dari tahun
2009 hingga 2006.
Negara (Pemerintah)
dalam kasus PT. Freeport yang sudah terjadi, belum ada niat baik untuk
menyambut tuntutan rakyat Papua, terutama soal Freeport. Sikap rakyat Papua
meminta penyelesaian Freeport, selalu saja di jawab dengan bedil senjata,
konflik perang suku, mobilisasi aparat militer di areal Freeport bahkan
membanjirnya dana-dana taktis Negara lebih pada pengutamaan pengamanan asset
perusahaan ketimbang Negara memberi ruang kedaulatan kepada warga Negara
sendiri.
Sejarah PT. Freeport Indonesia (PTFI atau Freeport)
PT. Freeport Indonesia
(PTFI atau Freeport) adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas
sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Perusahaan ini
merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg.
Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua,
masing-masing tambang Ertsberg (dari 1967 hingga 1988) dan tambang Grasberg
(sejak 1988), di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Freeport-McMoRan berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan US$ 6,555
miliar pada tahun 2007. Mining Internasional, sebuah majalah perdagangan, menyebut
tambang emas Freeport sebagai yang terbesar di dunia.
Freeport mulai banyak
menarik perhatian masyarakat setelah terungkapnya berbagai permasalahan dan insiden yang terjadi di
wilayah konsesi pertambangan perusahaan tersebut. Berbagai pendapat, baik dari
media, lembaga swadaya masyarakat, serta akademisi menyoroti masalah yang
berkaitan dengan pencemaran lingkungan, adaptasi sosio-kultural, keterlibatan
TNI, bahkan hal-hal yang berkaitan dengan politik separatis dari kelompok
penduduk asli. Namun, dalam pembahasan ini permasalahan yang akan diulas adalah
yang berkaitan dengan tidak optimalnya pengelolaan potensi ekonomi sumberdaya
mineral di wilayah pertambangan tersebut bagi penerimaan negara.
Dalam tulisan berikut
akan diuraikan mengenai potensi tembaga dan emas yang tersimpan di Grasberg dan
Erstberg, serta pengelolaan pertambangan Freeport yang tidak optimal bagi
pemerintah Indonesia. Akibatnya, manfaat ekonomi yang diperoleh pemerintah
Indonesia tidak maksimal. Bahkan, dapat dikatakan Indonesia mengalami kerugian
negara yang sangat besar karena tidak optimal, tidak adil, tidak transparan dan
bermasalahnya pengelolaan sumberdaya mineral itu.
Kontrak Karya yang
Merugikan dari Generasi ke Generasi
Freeport memperoleh
kesempatan untuk mendulang mineral di Papua melalui tambang Ertsberg sesuai
Kontrak Karya Generasi I (KK I) yang ditandatangani pada tahun 1967. Freeport
adalah perusahaan asing pertama yang mendapat manfaat dari KK I. Dalam
perjalanannya, Freeport telah berkembang menjadi salah satu raksasa dalam
industri pertambangan dunia, dari perusahaan yang relatif kecil. Hal ini
sebagian besar berasal dari keuntungan yang spektakuler sekaligus bermasalah
yang diperoleh dari operasi pertambangan tembaga, emas, dan perak di Irian
Jaya, Papua.
KK I dengan Freeport
ini terbilang sangat longgar, karena hampir sebagian besar materi kontrak
tersebut merupakan usulan yang diajukan oleh Freeport selama proses negosiasi,
artinya lebih banyak disusun untuk kepentingan Freeport. Dalam operasi
pertambangan, pemerintah Indonesia tidak mendapatkan manfaat yang proposional
dengan potensi ekonomi yang sangat besar di wilayah pertambangan tersebut.
Padahal bargaining position pemerintah Indonesia terhadap Freeport sangatlah
tinggi, karena cadangan mineral tambang yang dimiliki Indonesia di wilayah
pertambangan Papua sangat besar bahkan terbesar di dunia. Selain itu,
permintaan akan barang tambang tembaga, emas dan perak di pasar dunia relatif
terus meningkat.
Dengan kondisi
cadangan yang besar, Freepot memiliki jaminan atas future earning. Apalagi,
bila ditambah dengan kenyataan bahwa biaya produksi yang harus dikeluarkan
relatif rendah karena karakteristik tambang yang open pit. Demikian pula emas
yang semula hanya merupakan by-product, dibanding tembaga, telah berubah
menjadi salah satu hasil utama pertambangan.
Freeport sudah
sejak lama berminat memperoleh konsesi penambangan tembaga di Irian Jaya. KK I
Freeport disusun berdasarkan UU No 1/67 tentang Pertambangan dan UU No. 11/67
tentang PMA. KK antara pemerintah Indonesia dengan Freeport Sulphur Company ini
memberikan hak kepada Freeport Sulphur Company melalui anak perusahaannya
(subsidary) Freeport Indonesia Incorporated (Freeport), untuk bertindak sebagai
kontraktor tunggal dalam eksplorasi, ekploitasi, dan pemasaran tembaga Irian
Jaya. Lahan ekplorasi mencangkup areal seluas 10.908 hektar selama 30 tahun,
terhitung sejak kegiatan komersial pertama. KK I mengandung banyak sekali
kelemahan mendasar dan sangat menguntungkan bagi Freeport. Kelemahan- tersebut
utamanya adalah sebagai berikut:
(1) Perusahaan yang digunakan
adalah Freeport Indonesia Incorporated, yakni sebuah perusahaan yang terdaftar
di Delaware, Amerika Serikat, dan tunduk pada hukum Amerika Serikat. Dengan
lain perkataan, perusahaan ini merupakan perusahaan asing, dan tidak tunduk
pada hukum Indonesia.
(2) Dalam kontrak
tidak ada kewajiban mengenai lingkungan hidup, karena pada waktu
penandatanganan KK pada tahun 1967 di Indonesia belum ada UU tentang Lingkungan
Hidup. Sebagai contoh, akibat belum adanya ketentuan tentang lingkungan hidup
ini, sejak dari awal Freeport telah membuang tailing ke Sungai Aikwa sehingga
mengakibatkan kerusakan lingkungan.
(3) Pengaturan
perpajakan sama sekali tidak sesuai dengan pengaturan dalam UU Perpajakan yang
berlaku, baik jenis pajak maupun strukturnya. Demikian juga dengan pengaturan
dan tarif depresiasi yang diberlakukan. Misalnya Freeport tidak wajib membayar
PBB atau PPN.
(4) Tidak sesuainya
struktur pajak maupun tarif pajak yang diberlakukan dalam KK I dirasakan
sebagai pelanggaran terhadap keadilan, baik terhadap perusahaan lain, maupun
terhadap Daerah. Freeport pada waktu itu tidak wajib membayar selain PBB juga,
land rent, bea balik nama kendaraan, dan lain-lain pajak yang menjadi pemasukan
bagi Daerah.
(5) Tidak ada
kewajiban bagi Freeport untuk melakukan community development. Akibatnya,
keberadaan Freeport di Irian Jaya tidak memberi dampak positif secara langsung
terhadap masyarakat setempat. Pada waktu itu, pertambangan tembaga di Pulau
Bougenville harus dihentikan operasinya karena gejolak sosial.
(6) Freeport diberikan
kebebasan dalam pengaturan manajemen dan operasi, serta kebebasan dalam
transaksi dalam devisa asing. Freeport juga memperoleh kelonggaran fiskal,
antara lain: tax holiday selama 3 tahun pertama setelah mulai produksi. Untuk
tahun berikutnya selama 7 tahun, Freeport hanya dikenakan pajak sebesar 35%.
Setelah itu pajak yang dikenakan meningkat menjadi sekitar 41,75%. Freeport
juga dibebaskan dari segala jenis pajak lainnya dan dari pembayaran royalti
atas penjualan tembaga dan emas kecuali pajak penjualannya hanya 5%.
Keuntungan yang sangat
besar terus diraih Freeport, hingga Kontrak Karya I diperpanjang menjadi
Kontrak Karya II yang tidak direnegosiasi secara optimal. Indonesia ternyata
tidak mendapatkan manfaat sebanding dengan keuntungan besar yang diraih
Freeport. Ketentuan-ketentuan fiskal dan finansial yang dikenakan kepada
Freeport ternyata jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan yang berlaku
negara-negara Asia dan Amerika Latin.
Perpanjangan Kontrak
Karya II seharusnya memberi manfaat yang lebih besar, karena ditemukannya
potensi cadangan baru yang sangat besar di Grasberg. Kontrak telah diperpanjang
pada tahun 1991, padahal Kontrak Karya I baru berakhir pada tahun 1997. Pada
kenyataannya ini adalah kehendak dari orang-orang Amerika di Freeport, dan
merupakan indikasi adanya kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam proses
negosiasi untuk mendapat keuntungan pribadi dari pertambangan di bumi Irian
Jaya itu.
Kontrak Karya II tidak
banyak mengalami perbaikan untuk memberikan keuntungan finansial tambahan yang
berarti bagi pihak Indonesia. Perubahan yang terjadi hanyalah dalam hal
kepemilikan saham dan dalam hal perpajakan. Sementara itu, besarnya royalti
tidak mengalami perubahan sama sekali, meskipun telah terjadi perubahan jumlah
cadangan emas. Penemuan emas di Grasberg merupakan cadangan emas terbesar di
dunia.
Dalam Kontrak Karya
II, ketentuan menyangkut royalti atau iuran eksploitasi/produksi (pasal 13),
menjelaskan bahwa sistem royalti dalam kontrak Freeport tidak didasarkan atas prosentase
dari penerimaan penjualan kotor (gross revenue), tetapi dari prosentase
penjualan bersih. Penjualan bersih adalah penjualan kotor setelah dikurangi
dengan biaya peleburan (smelting), biaya pengolahan (refining), dan biaya-biaya
lainnya yang dikeluarkan Freeport dalam penjualan konsentrat. Prosentase
royalti (yang didasarkan atas prosentase penerimaan penjualan bersih juga
tergolong sangat kecil, yaitu 1%-3,5% tergantung pada harga konsentrat tembaga,
dan 1% flat fixed untuk logam mulia (emas dan perak).
Di dalam kontrak
Freeport, besaran iuran tetap untuk wilayah pertambangan yang dibayarkan
berkisar antara US$ 0,025-0,05 per hektar per tahun untuk kegiatan Penyelidikan
Umum (General Survey), US$ 0,1-0,35 per hektar per tahun untuk kegiatan Studi Kelayakan
dan Konstruksi, dan US$ 1,5-3 per hektar per tahun untuk kegiatan operasi
eksplotasi/produksi. Tarif iuran tersebut, di seluruh tahapan kegiatan, dapat
dikatakan sangat kecil, bahkan sangat sulit diterima akal sehat. Dengan kurs 1
US$ = Rp 9.000 maka besar iuran Rp 225 hingga Rp 27.000 per hektar per tahun.
Sedangkan menyangkut
pengawasan atas kandungan mineral yang dihasilkan, dalam kontrak Freeport tidak
ada satu pun yang menyebut secara eksplisit bahwa seluruh operasi dan fasilitas
pemurnian dan peleburan harus seluruhnya dilakukan di Indonesia dan dalam
pengawasan Pemerintah Indonesia. Pasal 10 poin 4 dan 5 memang mengatur tentang
operasi dan fasilitas peleburan dan pemurnian tersebut yang secara implisit
ditekankan perlunya untuk dilakukan di wilayah Indonesia, tapi tidak secara
tegas dan eksplisit bahwa hal tersebut seluruhnya (100%) harus dilakukan atau
berada di Indonesia. Hingga saat ini, hanya 29% saja dari produksi konsentrat
yang dimurnikan dan diolah di dalam negeri. Sisanya (71%) dikirim ke luar
negeri, di luar pengawasan langsung dari pemerintah Indonesia.
Di dalam Kontrak
Freeport, tidak ada satu pasal pun yang secara eksplisit mengatur bahwa
pemerintah Indoensia dapat sewaktu-waktu mengakhiri Kontrak Freeport. Pun jika
Freeport dinilai melakukan pelanggaran-pelanggaran atau tidak memenuhi
kewajibannya sesuai dengan kontrak. Sebaliknya, pihak Freeport dapat
sewaktu-waktu mengakhiri kontrak tersebut jika mereka menilai pengusahaan
pertambangan di wilayah kontrak pertambangannya sudah tidak menguntungkan lagi
secara ekonomis.
Pemasukan 37 Trilyun
dari 1992-2006
Sejak tahun 1992-2006
total pemasukan Freeport kepada negara Indonesia adalah 37 Trilyun, dari hasil
pembayaran Pajak Negara dan daerah. Sedangkan keuntungan Freeport adalah
menyuplai 40 ribu ton Emas ke Amerika selama beroperasi.
Pada 1995, ada empat
proyek infrastruktur yang mulai dibangun oleh Freeport di Papua Barat, yakni :
1. Pengembangan
pelabuhan Amamapare, dari mana konsentrat emas dan tembaga diekspor atau
nantinya diantarpulaukan.
Proyek senilai US$ 100
juta ditangani PT ALatief P & O Port Development Company (APPDC),
perusahaan kongsi antara ALatief Nusakarya Corporation dengan maskapai angkutan
laut P & O Australia Ltd. Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak pada
pertengahan Mei 1995, perusahan itu mendapat hak kelola pelabuhan Amamapare
selama 10 tahun dan bisa diperpanjang.
2. Pembangunan sebuah
kota baru
Proyek senilai US$ 250
juta, langsung ditangani AFIC. Kota baru yang diresmikan Soeharto pada awal
Desember 1995 dengan nama Kuala Kencana itu berdiri pada ketinggian 4.200 meter
di atas permukaan laut, seluas 17.400 hektar. Demi, kenyamanan para kapitalis,
birokrat, serta kapitalis-birokrat, kota itu dilengkapi lapangan golf kelas
turnamen yang dirancang pegolf AS, Ben Crenshaw.
Freeport memindahkan
perkantorannya dari Tembagapura yang diresmikan Soeharto 23 tahun sebelumnya
yang hanya dibangun untuk kapasitas penduduk 1.200 jiwa ke Kuala Kencana.
Sedangkan Kuala Kencana sendiri dibangun dengan kapasitas 25.000 jiwa, sangat
luas untuk menampung karyawan Freeport yang sudah mencapai 12.000 jiwa.
3. Pembangunan sarana
pembangkit tenaga listrik bagi tambang emas dan tembaga yang baru, Grasberg,
alias Gunung Bijih Timur.
Proyek ini ditangani
PT Puncakjaya Power Corporation, usaha patungan antara Freeport (30%), Power
Link Corporation (30%), Duke Energy dari AS (30%), dan PT Catur Yasa (10%).
4. Pembangunan bandara
Timika
Proyek ini mulai
dilaksanakan pada Juni 1995 ditangani PT Airfast Aviation Facilities Company
(AVCO), yang 45% sahamnya dikuasai PT Airfast Indonesia, 30% oleh PT Giga Haksa
yang merupakan anak perusahaan Catur Yasa, dan 25% oleh Freeport.
Seluruh proyek itu
dikoordinasi oleh PT A Latief Freeport Infrastructure Corporation (AFIC), yang
67 persen sahamnya dikuasai oleh kelompok A. Latief dan 33 persen sisanya oleh
Freeport
Proyek yang total
investasinya mencapai US$50 juta (waktu itu diperhitungkan Rp 125 milyar),
terdiri dari pembangunan kawasan bandara terpadu lengkap dengan segala sarana
pendukungnya, serta pengadaan tiga pesawat Twin Otter, dua pesawat Boeing B
737-200, serta tujuh helikopter.
2.2 Insiden terakhir
kasus PT. Freeport
Insiden terakhir yang kemudian membuat sejumlah pihak mengecam Freeport adalah,
tertembaknya seorang warga Negara Australia di mile 53 Tembagapura oleh
orang tak dikenal. Insiden ini menuai protes ke Freeport yang dikenal super
ketat dalam pengamanannya. Sekretaris Dewan Adat Papua Leonard Imbiri juga
merasa heran atas peristiwa tersebut. Dia bahkan menyesali komentar TNI yang
telah menjustifikasi Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai pelaku sebelum ada
pemeriksaan dan pembuktian valid. “Aneh penyidikan belum selesai sudah ada yang
dituduh,” tutur Imbiri kepada Jubi belum lama ini.
Atas insiden tersebut, Gubernur Papua, Barnabas Suebu, menegaskan, jelas bukan dilakukan oleh masyarakat sipil. “Apalagi masyarakat disana sudah menerima dana satu persen dalam peningkatan sumber daya mereka,” tutur Suebu. Pernyataan Suebu belakangan diikuti sejumlah media di Papua dengan menterakan sumber orang tak dikenal dalam kasus tersebut.
Akhirnya, sulit memang untuk menentukan kapan konflik akan berakhir di Timika. Jika saja Timika adalah Bandung, mungkin konflik tak akan terjadi. Sayangnya Timika adalah Freeport. Timika adalah emas dan perak. Dan Timika adalah gula. Disitu sangat jelas akan ada semut yang berkeliaran. Mulai dari jasa pengamanan hingga pengusaha kelas teri. Mulai dari penjual jamu hingga swalayan raksasa. Selayaknya Freeport yang diibaratkan gula meski dinikmati secara merata. Tujuannya untuk menghindari konflik yang suatu saat bisa akan kembali. Jelaslah seperti dikatakan, mantan Ketua Umum Forum Cendekia Muslimah Peduli ICMI Sulawesi Selatan, Sutina Made. “Dengan cara itu, sumber daya alam akan dimasukkan dalam kategori kepemilikan publik yang pengelolaannya diserahkan pada Negara dan hasilnya dikembalikan sebesar-besarnya kepada rakyat,” ujarnya.
Dia mengatakan, kini saatnya giliran intelektual Papua mengoptimalkan kemampuannya dalam menyelamatkan sumber daya alam Papua. Bisa lewat promosi strategi managemen sumber daya alam yang lebih baik, khususnya di areal tambang Freeport, agar bisa membangun sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat. Jika tidak dilakukan dari sekarang, niscaya konflik akan terus berkembang. Masyarakat juga akan terus menanggung semua resikonya. Tidak hanya soal kekerasan dan pelanggaran HAM, tapi juga dampak lingkungan dari Freeport. “Para intelektual Indonesia khususnya cendekiawan Papua harus memberi solusi bagaimana sumber daya alam Papua dikelola secara adil,” katanya. Keadilan ini tidak saja untuk Freeport dan penguasa di Papua, tapi juga untuk 37,53 % keluarga Papua yang dihimpit kemiskinan. (Tim Jubi/DAM))
Atas insiden tersebut, Gubernur Papua, Barnabas Suebu, menegaskan, jelas bukan dilakukan oleh masyarakat sipil. “Apalagi masyarakat disana sudah menerima dana satu persen dalam peningkatan sumber daya mereka,” tutur Suebu. Pernyataan Suebu belakangan diikuti sejumlah media di Papua dengan menterakan sumber orang tak dikenal dalam kasus tersebut.
Akhirnya, sulit memang untuk menentukan kapan konflik akan berakhir di Timika. Jika saja Timika adalah Bandung, mungkin konflik tak akan terjadi. Sayangnya Timika adalah Freeport. Timika adalah emas dan perak. Dan Timika adalah gula. Disitu sangat jelas akan ada semut yang berkeliaran. Mulai dari jasa pengamanan hingga pengusaha kelas teri. Mulai dari penjual jamu hingga swalayan raksasa. Selayaknya Freeport yang diibaratkan gula meski dinikmati secara merata. Tujuannya untuk menghindari konflik yang suatu saat bisa akan kembali. Jelaslah seperti dikatakan, mantan Ketua Umum Forum Cendekia Muslimah Peduli ICMI Sulawesi Selatan, Sutina Made. “Dengan cara itu, sumber daya alam akan dimasukkan dalam kategori kepemilikan publik yang pengelolaannya diserahkan pada Negara dan hasilnya dikembalikan sebesar-besarnya kepada rakyat,” ujarnya.
Dia mengatakan, kini saatnya giliran intelektual Papua mengoptimalkan kemampuannya dalam menyelamatkan sumber daya alam Papua. Bisa lewat promosi strategi managemen sumber daya alam yang lebih baik, khususnya di areal tambang Freeport, agar bisa membangun sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat. Jika tidak dilakukan dari sekarang, niscaya konflik akan terus berkembang. Masyarakat juga akan terus menanggung semua resikonya. Tidak hanya soal kekerasan dan pelanggaran HAM, tapi juga dampak lingkungan dari Freeport. “Para intelektual Indonesia khususnya cendekiawan Papua harus memberi solusi bagaimana sumber daya alam Papua dikelola secara adil,” katanya. Keadilan ini tidak saja untuk Freeport dan penguasa di Papua, tapi juga untuk 37,53 % keluarga Papua yang dihimpit kemiskinan. (Tim Jubi/DAM))
Rencana Pemerintahan Joko
Widodo mengambil sedikit demi sedikit saham PT Freeport Indonesia mulai Oktober
2015 diperkirakan tidak akan mudah. Sebagai salah satu perusahaan milik Amerika
Serikat yang mengelola tambang terbesar di dunia, dipastikan pemerintah Negeri
Paman Sam tidak akan tinggal diam.
"Berbicara Freeport pasti berbicara kepentingan Amerika Serikat, dan tantangannya bagi Presiden Jokowi adalah bagaimana memperkuat dan mempertegas pengambilalihan tersebut. Intervensi ke Istana Negara pasti akan ada," ujar Ahmad Redi, pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara, usai menjadi pembicara diskusi di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (26/5).
"Berbicara Freeport pasti berbicara kepentingan Amerika Serikat, dan tantangannya bagi Presiden Jokowi adalah bagaimana memperkuat dan mempertegas pengambilalihan tersebut. Intervensi ke Istana Negara pasti akan ada," ujar Ahmad Redi, pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara, usai menjadi pembicara diskusi di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (26/5).
Namun jika pemerintah bisa
menegaskan niat dan sikapnya untuk menguasai seluruh saham Freeport secara
bertahap, sampai kontrak karya habis pada 2021, Redi mengusulkan pengelolaan
tambang Grasberg di Papua tersebut bisa diserahkan kepada Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) pertambangan.
"Pemerintah bisa menugaskan BUMN tertentu atau membentuk konsorsium BUMN baru yang terdiri dari Antam, PT Bukit Asam, PT Nikel dan BUMN tambang lainnya," kata Redi.
Terkait permodalan yang dibutuhkan untuk mengelola tambang raksasa tersebut, Redi menilai konsorsium BUMN itu nantinya bisa mendapat penyertaan modal negara atau mencari pendanaan tersendiri dari pinjaman perbankan.
"Pemerintah bisa menugaskan BUMN tertentu atau membentuk konsorsium BUMN baru yang terdiri dari Antam, PT Bukit Asam, PT Nikel dan BUMN tambang lainnya," kata Redi.
Terkait permodalan yang dibutuhkan untuk mengelola tambang raksasa tersebut, Redi menilai konsorsium BUMN itu nantinya bisa mendapat penyertaan modal negara atau mencari pendanaan tersendiri dari pinjaman perbankan.
Sebagai contoh Asahan, setelah pemerintah membeli
sahamnya dari Jepang lalu dibentuk BUMN PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum)
untuk mengelola dan itu terbukti bisa. Apalagi Freeport yang setelah kontraknya
habis pada 2021 pasti harus mengembalikan asetnya ke negara. Tergantung kemauan
politik dari pemerintah," katanya.
Opsi Cicil Saham
Kalaupun pemerintah ingin menambah porsi sahamnya di Freeport mulai Oktober 2015, Redi berpendapat hal itu bisa juga dilakukan. Tentunya dengan mendesak Freeport agar mengubah rezim kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Kalau Freeport masih mau memperpanjang kontraknya di Indonesia, tentu harus ikut ketentuan IUPK seperti wajib membangun smelter, harus mendivestasikan sahamnya ke pemerintah sesuai jadwal yang ditentukan Undang-Undang, mengutamakan pasokan dalam negeri atau DMO," kata Redi.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Praktikno memastikan pemerintah akan secara bertahap memperbesar porsi sahamnya di Freeport yang saat ini memiliki kontrak karya (KK) pertambangan emas dan tembaga di kawasan Papua.
Upaya pengambilalihan saham Freeport sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan pembelian saham FPI bisa dimulai pada Oktober 2015.
Ini karena kontraknya (Freeport) baru habis tahun 2021. Maka Kementerian ESDM akan menjaga agar secara bertahap kepemilikan Indonesia semakin besar. Di samping itu, manfaat fiskal dan ekonomi Indonesia dari Freeport juga akan semakin besar," tuturnya.
Praktikno menambahkan, pemerintah juga berencana mengubah format kontrak dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini dilakukan agar negara memiliki posisi yang kuat tatkala melakukan negosiasi.
Terobosan yang tengah dilakukan adalah melalui UU Minerba. Di mana pola hubungan antara negara dengan Freeport, yang semula setara dalam format kontrak karya, akan diubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan yang menempatkan posisi negara kita lebih kuat," ujarnya. (gen/ded)
Opsi Cicil Saham
Kalaupun pemerintah ingin menambah porsi sahamnya di Freeport mulai Oktober 2015, Redi berpendapat hal itu bisa juga dilakukan. Tentunya dengan mendesak Freeport agar mengubah rezim kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Kalau Freeport masih mau memperpanjang kontraknya di Indonesia, tentu harus ikut ketentuan IUPK seperti wajib membangun smelter, harus mendivestasikan sahamnya ke pemerintah sesuai jadwal yang ditentukan Undang-Undang, mengutamakan pasokan dalam negeri atau DMO," kata Redi.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Praktikno memastikan pemerintah akan secara bertahap memperbesar porsi sahamnya di Freeport yang saat ini memiliki kontrak karya (KK) pertambangan emas dan tembaga di kawasan Papua.
Upaya pengambilalihan saham Freeport sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan pembelian saham FPI bisa dimulai pada Oktober 2015.
Ini karena kontraknya (Freeport) baru habis tahun 2021. Maka Kementerian ESDM akan menjaga agar secara bertahap kepemilikan Indonesia semakin besar. Di samping itu, manfaat fiskal dan ekonomi Indonesia dari Freeport juga akan semakin besar," tuturnya.
Praktikno menambahkan, pemerintah juga berencana mengubah format kontrak dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini dilakukan agar negara memiliki posisi yang kuat tatkala melakukan negosiasi.
Terobosan yang tengah dilakukan adalah melalui UU Minerba. Di mana pola hubungan antara negara dengan Freeport, yang semula setara dalam format kontrak karya, akan diubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan yang menempatkan posisi negara kita lebih kuat," ujarnya. (gen/ded)
Di dalam kontrak Freeport, besaran iuran
tetap untuk wilayah pertambangan yang dibayarkan berkisar antara US$ 0,025-0,05
per hektar per tahun untuk kegiatan Penyelidikan Umum (General Survey), US$ 0,1-0,35
per hektar per tahun untuk kegiatan Studi Kelayakan dan Konstruksi, dan US$
1,5-3 per hektar per tahun untuk kegiatan operasi eksplotasi/produksi. Tarif
iuran tersebut, di seluruh tahapan kegiatan, dapat dikatakan sangat
kecil, bahkan sangat sulit diterima akal sehat. Dengan kurs 1 US$ = Rp 9.000
maka besar iuran Rp 225 hingga Rp 27.000 per hektar per tahun.
Sedangkan menyangkut pengawasan atas kandungan mineral
yang dihasilkan, dalam kontrak Freeport tidak ada satu pun yang menyebut secara
eksplisit bahwa seluruh operasi dan fasilitas pemurnian dan peleburan harus
seluruhnya dilakukan di Indonesia dan dalam pengawasan Pemerintah Indonesia.
Pasal 10 poin 4 dan 5 memang mengatur tentang operasi dan fasilitas peleburan
dan pemurnian tersebut yang secara implisit ditekankan perlunya untuk dilakukan
di wilayah Indonesia, tapi tidak secara tegas dan eksplisit bahwa hal tersebut
seluruhnya (100%) harus dilakukan atau berada di Indonesia. Hingga saat ini,
hanya 29% saja dari produksi konsentrat yang dimurnikan dan diolah di dalam
negeri. Sisanya (71%) dikirim ke luar negeri, di luar pengawasan langsung dari
pemerintah Indonesia.
Di dalam Kontrak Freeport, tidak ada satu pasal pun
yang secara eksplisit mengatur bahwa pemerintah Indoensia dapat sewaktu-waktu
mengakhiri Kontrak Freeport. Pun jika Freeport dinilai melakukan
pelanggaran-pelanggaran atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak.
Sebaliknya, pihak Freeport dapat sewaktu-waktu mengakhiri kontrak tersebut jika
mereka menilai pengusahaan pertambangan di wilayah kontrak pertambangannya
sudah tidak menguntungkan lagi secara ekonomis.
Pemegang saham
- Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (AS) - 81,28%
- Pemerintah Indonesia - 9,36%
- PT. Indocopper Investama - 9,36%
Bahan tambang yang dihasilkan
- Tembaga
- Emas
- Silver
- Molybdenum
- Rhenium
Selama
ini hasil bahan yang di tambang tidak jelas karena hasil tambang tersebut di
kapalkan ke luar Indonesia untuk dimurnikan sedangkan molybdenum dan rhenium
merupakan hasil sampingan dari pemrosesan bijih tembaga.
Kasus yang baru-baru saja terjadin adalah kaus Setya
novanto, Setya novanto meminta jatah saham kepada PT Freeport dengan
mengatasnamakan presiden dan wakil peresiden dalam pertemuannya dengan Presiden
Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin dan
pengusaha minyak Riza Chalid. Pengamat
Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, Presiden Jokowi
harus turun tangan dalam kasus pencatutan nama yang melibatkan PT Freeport
Indonesia dengan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Pasalnya,
kasus ini selain mencatut nama Presiden dan Wakilnya, juga membuat beberapa
menteri dan petinggi lembaga negara yang saling bersilang pendapat, sehingga
menghasilkan potensi munculnya kegaduhan publik.“Ini memang sebaiknya segera diperbaiki oleh presiden, mungkin salah satu solusinya dengan perombakan kabinet lagi, dengan orang orang yang bisa bekerja sama, karena menteri yang sekarang sudah berkali kali dihimbau namun tetap bersilang pendapat.” kata Hendri, kepada PRFM. Hendri menekankan, yang berkepentingan memanggil beberapa mentri mengenai kasus ini justru Presiden, karena selain Menkopohulkan Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri ESDM Sudirman Said, juga ada menteri lainnya yang ikut disebut dalam rekaman tersebut.
“Saat ini seperti banyak sekali menteri menteri yang seperti ingin
menunjukkan prestasi dan eksistensi bagi dirinya, ikut ikutan berkomentar
mengenai masalah ini, kesannya seperti untuk menghindari reshuffle.” jelasnya.
“Presiden sebaiknya turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan menyatakan
sikap terhadap kasus ini. Karena jika mengikuti sidang sejak awal, sudirman
said dalam sidang sempat beberapa kali menyebutkan presiden sebagai pihak yang
diajak konsultasi dalam pembuatan surat insurance freeport dalam mendapatkan
kontrak,” tambahnya.
Hendri mengakui, kasus yang melibatkan PT Freeport ini memang teralu
kompleks, sehingga dirinya menghimbau masyarakat untuk jangan hanya mengikuti
arahan sutradara yang tertuju pada penurunan Ketua DPR.
“Memang
teralu kompleks yg ada di kasus freeport, namun jangan sampai kita hanya
mengikuti arahan sutradara yang memang tertuju pada penurunan Setya Novanto,
sebab siapapun yg ada di kursi DPR, jika memang betul ada deal yang tidak
bagus, akan tetap begitu-begitu saja. Yang paling penting bukan mengungkap
pemainnya, tapi siapa dalangnya,” tegas Hendri.
Hendri juga
mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terbawa alur cerita sehingga
melupakan kepentingan lain yang sebetulnya tidak kalah besarnya.
“MKD ini
tidak boleh hanya dikhususkan untuk menjatuhkan Setya Novanto, masyarakat harus
ingat ada kepentingan lebih besar yang bisa kita awasi, yaitu perpanjangan
kontrak freeport nya sendiri , yang selama ini telah digulirkan oleh Sudirman
Said,” pungkasnya.
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Dalam makalah ini, bisa saya simpulkan bahwa Lahan tambang yang ada di Timika
merupakan tempat milik masyarakat Papua khususnya bagi penduduk di Timika yang
konon didalamnya terdapat emas dan juga uranium,menurut penduduk disana, lahan
itu sejak dahulu dirawat oleh para ketua adat ,tetapi pemerintah Indonesia
bernegosiasi dengan negara lain untuk membangun PT. Freeport dan bekerja sama
atas lahan tambang emas dan uranium yang menggiurkan itu.Masyarakat Timika
tentu tidak mengetahui apa yang dilakukan pemerintah akan lahan tersebut.Hingga
kini lahan tersebut menghasilkan lubang raksasa di Erstberg yang diberi nama
"Danau Wilson"
3.2 Saran
Seharusnya Pemerintah Indonesia menindak lanjuti kasus ini. Amerika yang sedang
menikmati keuntungannya tetapi Indonesia terkena imbasnya menelan kerugian
hingga bertiliun-triliun.yang lebih parahnya lagi penduduk di Timika
lebih-lebih terkena imbasnya yang tidak hanya rugi akan materi ,tetapi
kekecewaan yang amat mendalam akan tanah leluhurnya yang seharusnya dijaga dan
dilestarikannya malah habis digerogoti oleh negara Amerika.
Daftar Pustaka
izin copy
BalasHapus